JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian diharapkan dapat dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. Sebab, revisi UU Perkoperasian tidak mungkin selesai sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir atau pada Oktober 2024, lantaran waktu yang tersisa sangat sedikit.

"Karena waktunya sudah sangat pendek, tidak mungkin. Tapi kan Surpres (Surat Presiden) sudah turun, jadi silakan akhirnya dilanjutkan saja oleh Pemerintahan yang akan datang," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (10/6).

Teten mengatakan, revisi UU Perkoperasian memiliki beberapa kendala, di antaranya adalah masih banyak pelaku koperasi yang tidak mau ada perubahan atau sudah berada di zona nyaman.

Menurutnya, perubahan dalam UU Perkoperasian sangat diperlukan agar koperasi memiliki pengaruh yang besar bagi perekonomian nasional.

"Mereka sudah masuk dalam zona nyaman, ya tidak mau ada peningkatan pengawasan koperasi, terutama misalnya di koperasi simpan pinjam," katanya.

Seperti diketahui, revisi UU Perkoperasian terhadap perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sangat krusial karena UU mengenai koperasi sudah lama dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi. Padahal koperasi memegang predikat sebagai soko guru perekonomian nasional.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang koperasi mengenai pengawasan yang masih bersifat internal dan Kementerian Koperasi dan UKM yang tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi.

Diusulkan adanya pengawasan eksternal lalu ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi.

Tingkatkan Peranan

Upaya meningkatkan peranan koperasi terhadap perekonomian nasional, salah satunya dengan memperbanyak koperasi multi pihak yang mengintegrasikan koperasi untuk terlibat dalam rantai produksi dari hulu hingga hilir. Dalam rentang waktu satu tahun, KemenKopUKM telah berhasil mewujudkan 106 koperasi multi pihak dari berbagai sektor.

Pada 2024, KemenKopUKM juga akan mendorong implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur mengenai koperasi open loop dan close loop.

Baca Juga: