JAKARTA - Revisi studi kelayakan (feasibility study) Formula E dipertanyakan karena sampai kini belum diterima para wakil rakyat. Pertanyaan ini disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, di Jakarta, Senin (20/6).

Padahal, katanya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021, revisi studi kelayakan tersebut sudah ada. "Ini aneh. Padahal kami sudah minta studi kelayakan dari tahun lalu. Dari situ kita bisa tahu perhitungan untung-rugi dan dampak ekonomi dalam kondisi pandemi. Mengapa harus disembunyikan?" kata Anggara.

Menurut Anggara, tanpa transparansi studi kelayakan, perhitungan pengeluaran dan pemasukan tidak akan jelas. Contohnya, saat membangun sirkuit beberapa kali angkanya berubah. Jumlah penonton juga akhirnya berubah dari rencana. "Ini kan bukan acara amatir. Jadi, harus jelas semuanya. Indikator program berhasil bukan cuma kemeriahan di hari pelaksanaan, tapi eksekusi sesuai dengan perencanaan," katanya.

Selain itu, kata Anggara, dalam LHP BPK tersebut ditemukan kejanggalan terkait fakta bahwa PT Jakpro harus membayar kekurangan biaya komitmen (commitment fee) sebesar 90,7 miliar rupiah untuk pelaksanaan tiga tahun. Padahal, PT Jakpro sempat menyatakan hasil renegosiasi terakhir pembayaran biaya komitmen untuk tiga tahun sebesar 560 miliar rupiah.

Hal-hal dalam temuan LHP BPK tersebut, kata dia, menjadi catatan. Jika tidak terselesaikan bisa menjadi masalah di kemudian hari. "Bisa-bisa penjabat Gubernur DKI Jakarta akan terjebak dengan gelapnya program Formula E," tandas Anggara.

Ada rekam jejak digitalnya PT Jakpro pernah menyatakan biaya komitmenuntuk tiga tahun adalah 560 miliar rupiah. Sekarang faktanya harus bayar 90,7 miliar lagi. Belum tentu Jakpro bisa bayar karena pada 2019 dan 2020 rugi.

"Berbagai ketidakjelasan ini akan berisiko bagi penjabat Gubernur DKI nanti kalau tetap melanjutkan Formula E. Bisa-bisa penjabat gubernur terjebak dengan gelapnya program Formula E," kata Anggara.

Baca Juga: