Draf revisi Perda tentang Pengendalian Covid-19 yang disertai dengan pasal pidana segera dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA - Draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dengan memasukkan pasal pidana saat ini sudah berada di DPRD DKI Jakarta untuk segera dibahas.
"Sudah dimasukkan, sekarang sedang diproses," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/7) malam.
Dengan sudah dimasukkannya draf tersebut, kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mengharapkan agar tercipta kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukan pasal pidana.
"Kami harap ada kerjasama yang baik dengan DPRD agar ada pasal pidana dimasukkan dalam revisi Perda Covid-19 tersebut yang berlaku bagi siapa saja. Untuk itu, kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," tutur Riza.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga membenarkan bahwa Kepgub tersebut telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk dibahas. "Sampai saat ini belum ada perkembangan, karena baru dikirimkan," ujarnya.
Perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar perda pengendalian Covid-19 di Jakarta.
Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian Covid-19 yang saat ini berlaku seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.
Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan Covid-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada. "Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," ujar Riza.
Diketahui, Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda. Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 akan dipidana paling banyak 5 juta rupiah.
Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda 5 juta rupiah. Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus CovidD-19 atau probabel akan didenda paling banyak 5 juta rupiah. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak 7,5 juta rupiah.
Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda 5 juta rupiah.

Garda Terdepan
Sementara itu, untuk membantu menangani pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tenaga kesehatan (nakes). Tambahan ini merupakan hasil diskusi dengan Kemenko Perekonomian. "Penambahan nakes sudah kita bahas. Kemarin Pak Menko menyampaikan kepada kemenkes sudah menyiapkan tidak kurang 3 ribu yang sudah disiapkan," kata Riza Patria.
Riza mengatakan sudah sepekan tingkat kematian pada nakes cukup tinggi. Karena mereka garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19 di Jakarta yang melambung tinggi. "Iya betul memang masih cukup tinggi karena nakes berada di garda terdepan yang dekat dengan pasien. Jadi resiko tertinggi ada pada nakes," ujarnya.
Untuk itu, Riza mengaku prihatin dan turut mendoakan atas perjuangan para nakes yang meninggal dunia. Terlebih bagi keluarga yang ditinggalkan agar dikuatkan.
Adapun dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak 7 Juli hingga 14 Juli 2021 ada sembilam tenaga kesehatan yang gugur.
Dari sembilan orang tersebut, lima orang berprofesi sebagai perawat, tiga dokter, dan satu petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD). jon/S-2

Baca Juga: