JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dengan memperluas akses publik terhadap keadilan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (8/12). "Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," kata Yasonna.

Dia mengatakan pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh dapat diselesaikan.

Yasonna juga menyebut bahwa akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.

Menurut dia, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni.

"Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi 'over crowded'. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika," ucap Yasonna. n Ant/S-2

Baca Juga: