JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi keputusan gubernur (kepgub) untuk mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menunggu penerbitan Instruksi Mendagri.
"Kemudian, kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM Level 3. Kami akan menyusun pergub baru tapi pergub baru itu berdasarkan Inmendagri yang baru pula," kata Anies di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).
Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun yang ditandatangani pada 2 Desember 2021.
Namun, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Anies menjelaskan bahwa Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 diterbitkan setelah adanya Instruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 di semua daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan turunan agar masyarakat dapat mengantisipasi penyesuaian tersebut.

Baca Juga: