JAKARTA - Pelaku usaha yan tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengeluhkan rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie menegaskan, rencana tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) ke depannya. "Kami pelaku industri juga tidak diundang padahal kami yang akan menjalankan aturan ini nanti," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (28/1).

Dalam rencana tersebut mencakup poin-poin perubahan yang akan berdampak langsung pada keseluruhan rantai pasokan industri, antara lain, perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan penggunaan bahan tambahan dan pelarangan iklan di media luar ruang dan di dalam toko.

Menurut Muhaimin, apabila rencana revisi ini direalisasikan dampaknya akan meluas. Bakal terjadi penurunan produksi. Selama ini saja dengan banyak peraturan turunan dari PP 109/2012 yang tidak produktif, produksi rokok kian turun. Sejak tahun 2018 misalnya produksinya kian turun menjadi hanya 330 milia batang. Jauh dari sebelumnya yang masih mencapai 345 miliar batang.

Revisi ini tidak hanya dirasakan bagi pelaku usaha, tetapi juga pihak-pihak yang menyokong jalannya industri ini. Rantai pasok industri tembakau bakal terganggu, lalu penyerapan komoditas perkebunan tembakau dan cengkeh akan menurun. Jenis produk rokok ini sebagian besar berkontribusi pada penyerapan komoditas perkebunan lokal sebesar 180 ribu ton tembakau dan 120 ribu ton cengkeh per tahunnya.

Adapun daerah-daerah penghasil kedua komoditas di atas mayoritas berasal dari petani di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali. IHT saat ini menjadi sumber penghidupan bagi kurang lebih 6 juta jiwa yang bekerja di sektor perkebunan, pabrikan, distribusi hingga sektor ritel. Dampak lainnya berkurangnya omset penjualan toko retail/ pengecer dan hilangnya daya beli masyarakat kelas bawah. Tidak terkecuali risiko merebaknya peluang rokok illegal.

Hambat Inovasi

Pakar Bidang Industri Hasil Tembakau Mochhamad Sholichin menambahkan dalam reivisi itu juga membatasi bahan tambahan di dalam produk rokok, Gaprindo memandang bahwa setiap perusahaan rokok akan selalu memastikan keamanan konsumsinya (food grade) dalam pemilihan bahan tambahan.

Selain itu, penggunaan bahan tambahan sejatinya merupakan faktor penting diferensiasi antara produk satu dan lainnya. "Ini menghambat inovasi yang sedang berkembang,"tukas Mochhamad. Identitas produk menjadi sangat tergantung pada komposisi bahan di masing- masing pabrikan. ers/E-12

Baca Juga: