JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang program restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 2024. Kebijakan stimulus tersebut dilanjutkan untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi akibat potensi resesi global tahun depan.

Ke depan, program restrukturisasi kredit akan dilakukan secara targeted dan sektoral untuk mengatasi dampak lanjutan pandemi Covid-19.

"Saat ini, ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi," demikian keterangan OJK, Senin (28/11).

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional. Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam yang dilakukan OJK, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarringeffect).

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024.

Segmen yang dimaksud adalah segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor. Sedangkan secara sektoral yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Selanjutnya adalah beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Terus Turun

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mencatat outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 per September 2022 terus turun. Dia menyebut sisa outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi per September 2022 sebesar 19,22 triliun rupiah atau turun 57,09 persen dari tahun sebelumnya.

"Jumlah kontrak yang direstrukturisasi juga turun signifikan dari 2,51 juta pada September 2020 menjadi 560 ribu pada September 2022," kata Ogi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, kemarin.

Eksposur risiko terhadap pembiayaan yang direstrukturisasi juga relatif stabil dan terkendali pada tingkat 0,4 persen per September 2022.

OJK mencatat kinerja perusahaan pembiayaan melanjutkan tren positif seiring dengan pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor otomotif, dimana per Oktober 2022 nilai piutang pembiayaan tercatat mencapai 402,64 triliun rupiah atau tumbuh 12,17 persen.

"Pengelolaan risiko pembiayaan juga terus membaik yang tecermin dari penurunan rasio Non Performing Financing (NPF) di mana per Oktober 2022 NPF gross dan neto perusahaan pembiayaan masing-masing tercatat sebesar 2,54 persen dan 0,66 persen," ucapnya.

Baca Juga: