JAKARTA - Proses retrukturisasi High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) terus bergulir. Hal ini sejalan dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kreditur pun menyampaikan apresiasi atas komitmen William Henley selaku manajemen PT IOI.

Salah satu kreditur HYPN IOI, Ifan Prajogo mengatakan, program restrukturisasi HYPN yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditur saat ini. "Kami melihat itikad baik manajemen dalam proses ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7).

Menurut Ifan, dirinya beserta sebagian besar kreditur lainnya sudah menerima pembayaran cicilan pertama sejak 1 Desember 2020 atau lebih cepat dari yang seharusnya 1 Maret 2021. "Ini langkah yang kami apresiasi," ucapnya.

Ifan mengakui, dalam pembayaran cicilan utang ke-8 pada 1 Juli lalu, nilai pembayarannya memang belum 100 persen. Hal ini disebabkan oleh proses hukum yang sedang dijalani oleh William Henley selaku Direktur Utama PT IOI. (https://id.m.wikipedia.org/wiki/William_Henley)

"Sejauh ini, kami yakin Pak William Henley tidak akan lepas tangan," ujarnya.

Sebagai kreditur, Ifan menyebut jika proses pidana terhadap manajemen PT IOI tidaklah tepat. Sebab, sejak awal, skema yang digunakan adalah perjanjian utang piutang. Karena itu, jika ada hambatan dalam proses pembayaran, maka skema yang dijalankan adalah PKPU, bukan pidana.

"Karena itu, kami berharap agar manajemen segera dibebaskan dari proses pidana, supaya bisa fokus menjalankan putusan PKPU. Ini yang paling kami harapkan sebagai kreditur," jelasnya.

Alice Mulyadi, salah satu kreditur PT IOI menambahkan, dirinya beserta ribuan kreditur lainnya khawatir jika proses pidana terhadap manajemen justru akan mengganggu proses restrukturisasi sebagaimana putusan PKPU. "Meskipun jumlah pembayaran cicilannya tidak besar, tapi kami menghargai komitmen manajemen untuk menyelesaikan ini dengan baik," katanya.

Menurut Alice, yang diharapkan dari kreditur adalah pembayaran cicilan lancar, sehingga uang yang mereka pinjamkan ke PT IOI melalui perjanjian utang piutang bisa dikembalikan. "Kami kecewa dengan tindakan sebagian kecil kreditur yang menempuh jalur pidana, karena justru akan mengganggu proses pembayaran cicilan kepada mayoritas kreditur," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT IOI Hasbullah SH, MH, menegaskan jika perkara HYPN IOI ini tidak layak dibawa ke ranah pidana. Sebab, produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas tersebut merupakan skema perjanjian utang piutang antara PT IOI dengan kreditur.

Baca Juga: