Pemerintah menambah kapasitas pengunjung kafe atau restoran DKI Jakarta yang ber­operasi malam hari dari 50 menjadi 75 persen.

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memastikan, kafe dan restoran dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku hingga Senin (23/5).

"Akan diberlakukan seperti itu. Salah satu jenis restoran yang diberlakukan seperti itu restoran cepat saji," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan di Jakarta, Selasa (10/5).

Walau demikian, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci apa saja peraturan dalam Imendagri. Sebab masih menunggu peraturan turunan dari Pemprov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Parekraf.
"Biasanya dalam kurun waktu satu pekan sudah keluar peraturan turunannya," ujar Budi.

Dia melanjutkan, peraturan baru itu juga akan mengatur durasi operasional beberapa tempat seperti karaoke dan kafe. "Diperkirakan jam operasionalnya akan diperpanjang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastapol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, juga membenarkan peraturan tersebut akan berlaku di Jakbar.

Namun demikian, peraturan tersebut hanya berlaku untuk restoran ataupun kafe yang buka sejak sore. "Jadi, sebenarnya ada dua jenis restoran dan kafe. Ada yang buka dari pagi ke sore dan ada yang buka dari sore hingga pukul 12 malam," tandasnya.

Jika peraturan Pemprov DKI Jakarta sudah keluar, Tamo mengatakan baru bisa memantau khusus terhadap para pengusaha restoran dan kafe.

Tambah Kapasitas

Sementara itu, pemerintah menambah kapasitas pengunjungkafe atau restoran DKI Jakarta yang beroperasi malam haridari 50 menjadi 75 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022.

Dalam Inmendagri terbaru juga memperpanjang jam operasional kafe atau restoran yang buka malam hari dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, kafe atau restoran malam hari hanya diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB.

Ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya. Di antaranya kapasitas mal, pusat perdagangan, dan perbelanjaan masih 75 persen. Mereka beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Sejumlah aktivitas masyarakat lainnya juga masih tetap sama untuk jumlah kapasitas maksimal pengunjung mencapai 75 persen. Di antaranya pengunjung bioskop, tempat ibadah, taman umum, dan tempat wisata umum.

Kemudian, lokasi seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, serta fasilitas tempat kebugaran juga masih 75 persen. Sedangkan transportasi umum tetap diperbolehkan 100 persen. Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati kianterkendalinya kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi tinggi.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah kasus aktif pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (9/5) terus berkurang menjadi 610 orang. Dua pekan sebelumnya mencapai 2.368 pasien.
Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 83 atau 98,7 persen. Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun.

Jumlah orang dites usap PCR sepekan terakhir melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 28 ribu. Sedangkan capaian vaksinasi hingga Senin (9/5) untuk dosis pertama 12,52 juta atau 124 persen dari target 10 juta. Vaksinasi dosis kedua mencapai 10,6 juta dan vaksinasi dosis ketiga mencapai 3,72 juta orang.

Baca Juga: