Kupang - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai mengatakan rendahnya kepatuhan dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik dapat berdampak pada terhambatnya investasi.

"Selain mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi misalnya, ketidakjelasan jangka waktu pelayanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi dan kesewenang-wenangan," kata Amzulian Rifai di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (28/3).

Berdasarkan penilaian Ombudsman RI terhadap kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah di NTT menunjukkan hampir semua kabupaten di NTT berada pada zona merah. Kecuali Pemerintah Provinsi NTT yang menunjukan zona hijau dan Kota Kupang zona kuning.

Menurut dia, rendahnya kepatuhan juga dapat mempengaruhi pencapaian target-target terkait sektor pelayanan publik barang dan jasa serta keterlambatan administrasi. Dampak lain adalah tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun dan mengarah pada apatisme. Ant/E-10

Baca Juga: