Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem (tengah) menyampaikan keterangan terkait rencana pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) terduga pelaku penipuan daring saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10). Imigrasi akan mendeportasi sembilan WNA tersebut pada Minggu 27 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Beijing.