Semua pihak diminta untuk mengakhiri polemik dan perdebatan terkait kasus kematian mahasiswi PPDS Undip agar penyelidikan dari aparat kepolisian berjalan sesuai harapan.
Semua pihak diminta untuk mengakhiri polemik dan perdebatan terkait kasus kematian mahasiswi PPDS Undip agar penyelidikan dari aparat kepolisian berjalan sesuai harapan.
JAKARTA - Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Suharmono, meminta semua pihak mengakhiri polemik dan perdebatan terkait kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. Dengan demikian, kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
"Kami mohon pengertian, mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya. Rasanya pembahasan kematian dokter AuliaRisma Lestari sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," ujar Suharmono, dalam keterangan resminya, pekan lalu.
Dia menerangkan, pihak keluarga didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus dugaan terjadinya perundungan, pemalakan dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma. Laporan ditujukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Suharmono meminta semua pihak menahan diri untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan, dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Jika proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pihaknya segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan.
"Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu," tegasnya.
Peninjauan Ulang
Dia meminta peninjauan ulang terkait penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi dan penghentian ijin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip. Dia meminta agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
"Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu," ucapnya.
Suharmono menerangkan, kebijakan tersebut menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya. Penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
Dia juga menilai hal yang sama dengan penghentian izin praktik dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Menurutnya, tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum.
Terpisah, Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi PPDS Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk ikut turun tangan dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.
"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Kamis lalu.
Ia menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es. "Banyak kasusnya, namun tidak ada yang berani melapor," tambahnya. ruf/Ant/S-2