JAKARTA - Rekrutmen guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan solusi atas sejumlah masalah guru di Indonesia. Masalah tersebut yaitu tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan ASN kepada masyarakat.

"Skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer, dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah," ujar pengamat pendidikan Doni Koesoema, di Jakarta, Rabu (13/1).

Doni menjelaskan skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru, khususnya honorer, memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik. Pasalnya seleksi tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar.

"Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri," jelasnya.

Perlu Komitmen

Doni menyebut gaji dan tunjangan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Perbedaan hanya tunjangan pensiun, tapi memberi kesempatan lebih luas.

Dia menekankan mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi.

"Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik," ucapnya.

Doni menambahkan pengajuan formasi oleh pemerintah daerah sangat perlu untuk memastikan terjadinya pemerataan distribusi guru. Perekrutan dapat bertahap untuk memastikan kuota sampai satu juta guru terpenuhi.

"Di luar itu, pemerintah dapat mengombinasikan rekrutmen guru melalui jalur PPPK dengan pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang," tandasnya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta ada pertimbangan khusus dalam rekrutmen guru PPPK, khususnya guru honorer yang sudah mengabdi lama.

"Kebijakan PPPK ini harus dipertimbangkan aspek pengabdian. Ketika guru yang sudah berpuluh-puluh tahun, baiknya langsung diafirmasi, langsung diangkat," katanya.

Pihaknya berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). DPR meminta agar dua lembaga ini dapat membantu afirmasi kepada guru honorer yang telah lama mengabdi.

"Ini butuhpolitical willyang kuat, butuheffortyang kuat untuk meyakinkan BKN, Kemenpan RB, kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkut afirmasi terkait ini," terangnya. n ruf/N-3

Baca Juga: