Dalam setiap cerita tentang kehidupan, selalu ada narasi tentang mimpi dan harapan. Tentang waktu yang harus dilalui agar mimpi yang disematkan dapat menjadi kenyataan.

Terkadang, penantian panjang dan kesabaran dalam mengayuh roda kehidupan akan berbuah manis sesuai dengan harapan. Kebahagiaan di ujung lintasan ibarat pelangi selepas hujan.

Gelombang kebahagiaan itulah yang mungkin dirasakan 138 orang pegawai honorer kategori- 2 Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang baru saja menerima surat keputusan pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka adalah PPPK formasi Tahun 2020 yang sebelumnya merupakan honorer di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN terdiri atas dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara pada Pasal 7 (2) disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Dengan demikian maka PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. Sama halnya dengan PNS, maka PPPK juga memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Tentu saja pengangkatan sebagai PPPK menjadi momentum yang ditunggu-tunggu, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai honorer.

Pengangkatan sebagai PPPK tentu akan memantik api semangat yang lebih besar untuk menunaikan tugas utama sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pengangkatan tersebut perlu dibarengi dengan rasa syukur dan kinerja yang baik dengan penuh integritas dan loyalitas.

Pasalnya, setelah menandatangani perjanjian kerja, maka PPPK akan masuk dalam birokrasi dan dituntut untuk bekerja dengan baik dalam rangka mewujudkan peningkatan layanan publik yang optimal di wilayah itu.

Pada saat ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan target pembangunan nasional maupun daerah, pemerintah memang terus berupaya memenuhi kebutuhan instansi di daerah dan pusat dengan melakukan rekrutmen ASN.

Rekrutmen dilakukan melalui pendekatan kebutuhan instansi dengan mempertimbangkan alokasi SDM sesuai dengan keahlian yang diperlukan dalam rangka menghasilkan abdi negara yang berkualitas unggul.

Pada Tahun 2021 ini, misalnya, pemerintah tengah menyusun skema penerimaan 1,3 juta pegawai. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, rencana penerimaan tersebut meliputi penerimaan guru dengan skema PPPK.


Kualitas Guru

Sosiolog pendidikan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Nanang Martono mengatakan rencana penerimaan guru dengan skema PPPK itu perlu diapresiasi.

Rencana tersebut tentu saja menjadi salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan terhadap tenaga pengajar yang sangat mendesak, terutama di wilayah pelosok dan terpencil.

Rencana rekrutmen ASN guru dengan skema PPPK tersebut juga tentunya akan menjadi jawaban atas segala pertanyaan dan penantian guru honorer di berbagai wilayah yang selama ini telah lama mengabdikan diri.

Kendati demikian ada catatan yang perlu diperhatikan dalam rekrutmen ini, yaitu perlunya memperhatikan aspek kelayakan. Tujuannya guna memberikan kepastian bahwa setelah menjadi PPPK maka kinerja, kualitas dan loyalitasnya dapat terus dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, maka harapannya, setelah diangkat sebagai ASN dengan skema PPPK, maka seluruh aspek akan berjalan beriringan, yakni peningkatan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas guru.

Nanang Martono mengingatkan bahwa faktor penentu kualitas pendidikan bukan hanya faktor kesejahteraan guru, namun juga meliputi faktor kualitas guru.
Karena jika dirunut satu demi satu, akan ada banyak sekali fakfor yang menjadi penentu kualitas pendidikan, salah satunya adalah bagaimana menjamin peningkatan kualitas guru, loyalitas dan juga tanggung jawab.

Dalam konteks penerimaan ASN guru dengan skema PPPK, tentu terselip harapan bahwa rekrutmen tersebut akan dapat sekaligus meningkatkan kualitas dan loyalitas guru yang pada akhirnya akan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.


Proses rekrutmen

Sementara itu, seperti yang telah diulas di atas bahwa salah satu tujuan rekrutmen ASN adalah menghasilkan abdi negara yang berkualitas unggul. Hal itu tentu saja akan dipengaruhi oleh proses seleksi sebagai kunci pertama dan utama.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi mengatakan proses rekrutmen memegang peranan penting guna menyeleksi para pelamar secara ketat sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi.

Selain itu proses seleksi juga harus transparan sehingga hasilnya dapat dipantau oleh publik. Tentunya dengan mekanisme seleksi yang sesuai dengan standar mutu guna memastikan kompetensi calon ASN.

Misalkan untuk kualifikasi guru. Kriteria calon ASN guru harus memberikan bobot yang besar terhadap kemampuan dalam mendidik dan mengembangkan materi pembelajaran yang kreatif. Ini sangat penting karena proses pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru.

Selain itu, proses seleksi dengan mekanisme sesuai standar mutu menurut dia juga juga dapat mencetak ASN unggul yang akan mampu menjawab tantangan peningkatan pelayanan publik yang optimal dengan kemampuan beradaptasi dan inovatif.

Pasalnya, peningkatan pelayanan publik dipengaruhi berbagai faktor misalkan pemanfaatkan teknologi digital hingga kemampuan untuk menerapkan konsep pelayanan terpadu.

Karena itulah diperlukan kreativitas dan kemampuan berinovasi serta keinginan untuk terus meningkatkan keterampilan dan keahlian guna mendukung pengembangan budaya inovasi di unit-unit pelayanan.

Pada saat ini budaya inovasi pelayanan publik terus dikembangkan di berbagai daerah, misalkan dalam bidang pelayanan kesehatan dan juga bidang pendidikan.
Tentu saja ASN yang berdaya saing akan menjadi kunci penting dalam memperkuat pengembangan inovasi pelayanan publik tersebut.

Berbagai narasi di atas tentu saja senada dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita menjadikan birokasi di Tanah Air menjadi birokrasi kelas dunia.
Dimulai dari penerapan sistem seleksi yang sesuai standar maka diharapkan akan menghasilkan bibit ASN dengan kualitas SDM unggul.

Hal ini perlu menjadi perhatian karena ASN merupakan salah satu aset bangsa dan sekaligus garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif dan berdaya saing.

Ibarat cerita tentang kehidupan, hanya mereka yang tekun, loyal dan mampu menjaga nyala semangat yang mampu berlari hingga ke ujung lintasan untuk mewujudkan segala impian.

Baca Juga: