JAKARTA - Dalam rangka tetap menjaga keindahan kota maka Pemprov DKI Jakarta menertibkan reklame yang tidak layak di jalan layang (flyover) Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Reklame tersebut banyak dipasang menjelang Pemilu 2024.

"Sebelum menertibkan, kamimelaksanakan rapat teknis yang ditindaklanjuti dengan operasi pada malam hari," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, Kamis (31/8).

Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu, juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Penertiban ini untuk menegakkan perda dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum Jakarta," ujar Rizki. Selain itu, penertiban juga merupakan tindak lanjut surat yang diberikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat. Hasil penertiban reklame tersebut akan dibawa ke Gudang Cakung, Jakarta Timur.

Rapat teknis penertiban iklan dan reklame dipimpinRizki. Rapat dihadiri petugas Suku Dinas Gulkarmat, Dinas Lingkungan Hidup, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum menyatakan komitmennya untuk menjaga Jakarta tetap bersih menjelang Pemilu 2024. "Kami terus komunikasi dan bersinergi dengan Bawaslu dan KPU untuk menjaga Jakarta tetap indah, sebab pesta demokrasi sebentar lagi," ujar Kepala Satpol PP Arifin.

Baca Juga: