JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan negara sebesar 63,8 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Integrated Information System (BIIS) Tahun Anggara 2016.

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Leni Marlena, dan Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Maruf.

"Terdakwa Rahardjo Pratjihno telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar 60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi (staf khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla) sebesar 3,5 miliar rupiah, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa dalam surat dakwaannya di Jakarta, Senin (8/6).

Perusahaan yang dimiliki Rahardjo yakni PT CMI Teknologi bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan instansi pemerintahan. Pada Maret 2016, terdakwa Rahardjo diajak Fahmi ke Kantor Bakamla menemui Kepala Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut (KPIML) Bakamla, Arief Meidyanto, dan diperkenalkan sebagai konsultan IT yang diminta untuk mengembangkan teknologi di Bakamla.

Dalam pertemuan itu, Arief menjelaskan tentang sistem BIIS dan adanya keinginan untuk mengembangkan sistem itu. Usai pertemuan tersebut, kerap dilakukan komunikasi dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait pengembangan sistem teknologi BIIS itu.

Siapkan Spek

Jaksa mengungkapkan Rahardjo telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 karena mempersiapkan perusahaan lain yang akan mendampingi PT CMI Teknologi dalam rangka mengikuti pelelangan pengadaan BCSS di Bakamla. Sebelum berada pada tahap ini, Jaksa mengatakan Rahardjo sudah mendapat restu dari pihak Bakamla untuk pengadaan BCSS. Selain itu, ia disebut juga melakukan rekayasa yang mengarah pada produk tertentu dalam hal spesifikasi BCSS Bakamla.

Pada tanggal 23 Juli 2016, Fachrulan Amir mengirimkan email spek teknis barang yang akan dilelang kepada Juli Amar Ma'ruf dengan tembusan (cc) kepada Rahardjo Pratjihno.

File itu diperoleh Fachrulan Amir dari Nyoman Wariwisata (Direktur Teknik PT CMI Teknologi) yang sebelumnya telah diperintah terdakwa menyiapkan pembuatan KAK dan spek teknis serta RAB pengadaan backbone tersebut.

Pihak Bakamla melalui Juli Amar Ma'ruf telah mempersiapkan lelang yang akan diikuti PT CMI Teknologi, termasuk mengenai draf Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuatkan PT CMI Teknologi dengan break down untuk tiap-tiap spek. ola/P-4

Baca Juga: