Persiapan penyelenggaraan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, serta BNPB.

JAKARTA - Pemerintah tengah memfinalisasi regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief, saat melepas keberangkatan 491 jemaah umrah, di Jakarta, Sabtu (8/1).

Sebanyak 419 jemaah Indonesia kemarin berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta mematuhi aturan tanah air dan Arab Saudi. "Jaga kepercayaan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Hilman membacakan langsung pidato Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dia minta para jemaah patuh aturan, terutama protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Ingatlah, pandemi Covid-19 belum berakhir," tegasnya.

Terkait regulasi umrah, Hilman menjelaskan, sesuai dengan arahan Menag, pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal ini termasuk terkait integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi. Menurut Hilman, hal tersebut dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah. Meski begitu, dia berupaya membuat proses tetap mudah, cepat, valid, dan akurat.

"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina, dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan kedua negara," jelasnya. Hilman juga menyampaikan terima kasih Menag kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia atas dukungannya terhadap penyelenggaraan umrah kali ini.

"Kami menitipkan jemaah umrah untuk mendapat pelayanan terbaik sebagai saudara sesama muslim," katanya. Dia mengapresiasi kementerian/lembaga yang turut berpikir dan bekerja untuk kesuksesan pemberangkatan jemaah umrah. Persiapan penyelenggaraan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, serta BNPB.

Satu Pintu
Pada kesempatan sama, Hilman, mengingatkan operator PPIU untuk mematuhi kebijakan satu pintu sebagai upaya meminimalisasi potensi penularan Covid-19, termasuk agar tertib administrasi.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan satu pintu merupakan aturan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang ditetapkan Kemenag. "Aturan kebijakan satu pintu minta seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," katanya.

Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat. "Intinya, ini demi melindungi jemaah, proteksi maksimal, serta memastikan jemaah dalam kondisi siap dengan dokumen lengkap," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, Kemenag berfungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara itu, untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

Baca Juga: