Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Syarifudin mengatakan, kesepakatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) acapkali jadi alat untuk kongkalikong. Beberapa kasus korupsi yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) modusnya adalah kesepakatan APBD.

Padahal, dari sisi regulasi sebenarnya sudah ketat. Celah-celah untuk terjadinya 'jual beli' kesepakatan telah diminimalisir. Syarifudin mengatakan itu di Jakarta, Minggu (11/2). Menurut Syarifudin, pemerintah sendiri telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005. Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam revisi, celah-celah yang selama ini digunakan untuk 'negosiasi' yang kemudian berujung praktek transaksi, sebenarnya telah ditutup. Ia contohkan, kewenangan kepala daerah dalam menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). ags/AR-3

Baca Juga: