JAKARTA - Regulasi pencegahan perkawinan anak diperkuat pemerintah. Salah satunya melalui Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (TPKS). Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustina Erni, di Jakarta, Senin (18/4).

"UU TPKS menjadi sebuah langkah progresif dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak," ujarnya. Dia menyebut dalam Pasal 10 dan 11 terdapat ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, denda 200 juta rupiah, dan pencabutan hak asuh anak bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak.

Agustina menyebut, Kemen-PPPA bersama Majelis Ulama Indonesia telah melakukan Deklarasi Pendewasaan Usia Kawin. Deklarasi ini melibatkan 8 menteri dan komitmen 6 lintas agama sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.Dia menambahkan, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin. Prosesnya saat ini masih berada di sekretariat negara.

"RPP ini akan mengatur cara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat koordinasi, sinkronisasi, serta sinergi bersama. Ini diikuti upaya peningkatan kapasitas hakim pengadilan agama," jelasnya.

Lebih jauh, Agustina menerangkan, pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan pengajuan dispensasi kawin di beberapa daerah. Banyak alasan maraknya perkawinan anak, yakni menghindari zina. Akibat belum meratanya pemahaman kesehatan reproduksi yang komprehensif, dan faktor ekonomi.

Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat tahun 2019 terdapat 25.280 kasus pengajuan dispensasi kawin. Pada 2020 angka ini melonjak hingga 65.301 kasus. Pada 2021 masih tinggi dengan jumlah 63.350 kasus. "Artinya terdapat peningkatan sekitar 300 persen," kata Agustina.

Dia menyatakan, perkawinan anak bukan hal remeh. Berdasarkan data Badilag, pada umumnya usia perkawinannya hanya bertahan 1-2 tahun. "Jika terdapat sekitar 65 ribu pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dan satu keluarga tersebut memiliki dua anak, maka bisa mencapai 130 ribu anak yang terancam mendapatkan pengasuhan tidak layak," tandasnya.

Baca Juga: