JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan pihaknya tengah menyusun peraturan terkait asuransi penjaminan kredit untuk mendukung program pemerintah.

"Kami sedang menyusun terkait dengan penjaminan kredit. Jadi penjaminan kredit itu juga area yang menjadi perhatian OJK, terutama untuk mendukung program-program pemerintah," ucap Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (26/7).

Dia mengatakan hal tersebut merupakan upaya untuk memitigasi risiko jika terjadi kerugian dalam program pembiayaan yang dilaksanakan pemerintah, misalnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain tengah mengembangkan asuransi penjaminan kredit, ia menuturkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya menyelesaikan revisi Peraturan OJK (POJK) tentang perusahaan penjaminan.

"Kami sedang menyusun POJK-nya, Insya Allah tahun ini POJK revisi perusahaan penjaminan akan kami keluarkan. Memang kita akan relaksasi supaya kapasitasnya meningkat," kata Ogi.

Dia menuturkan revisi tersebut mengusulkan gearing ratio perusahaan penjaminan ditingkatkan menjadi 40 kali dari yang sebelumnya sebesar 20 kali dari modal lembaga penjamin.

"Itu kita harapkan bisa lebih kuat dan kapasitasnya itu kami tingkatkan. Kami sih rencananya mungkin aturannya, ya, 40 kali dari ekuitas," ujarnya.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2017, gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.

Baca Juga: