JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) terus membenahi masalah kualitas data nasional. Bekerja sama dengan sejumlah kementerian, lembaga tersebut berinisiatif untuk melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menyediakan data berkualitas.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menegaskan, perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah merasa pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran.

"Regsosek diharapkan dapat menyediakan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat,"ungkap Atqo yang mewakili Kepala BPS dalam acara "Sosialisasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi" yang digelar Jakarta, Rabu (12/10).

Dijelaskan Atqo, nantinya data hasil Regsosek bisa digunakan oleh kementerian atau lembaga lembaga lainnya untuk melengkapi data instansi-nya, termasuk untuk urusan data penerima bantuan sosial (bansos) ataupun data pemberian subsidi energi dan sebagainya.

Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia.

Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BPS.

Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah Pendataan Awal Regsosek pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022. BPS dipercaya melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.

Dijelaskannya, pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya

"Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk," tutur Atqo.

Dia mengatakan, pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interoperabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan.

"Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program pemerintah," harap Atqo

Kegiatan Regsosek pun lanjut dia tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.

Baca Juga: