Reformasi sistem kesehatan butuh dukungan regulasi. Menurutnya, Regulasi baru ini menjadi landasan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan reformasi sistem kesehatan butuh dukungan regulasi. Menurutnya, Regulasi baru ini menjadi landasan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.

"Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik. Selain itu, pembiayaan yang cukup juga sangat penting untuk mendukung transformasi ini," ujar Budi, dalam keterangannya resminya, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dia menerangkan, Pandemi Covid-19 telah mengungkap kelemahan-kelemahan dalam sistem kesehatan dan perlu perbaikan mendasar. Transformasi kesehatan mencakup enam pilar yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Budi menambahkan, transformasi kesehatan ini dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, yang didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan. "Regulasi ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini," jelasnya.

Dia menyoroti berbagai pencapaian dalam transformasi kesehatan, termasuk dalam layanan primer seperti program imunisasi dan skrining untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi layanan rujukan, Kemenkes memastikan rumah sakit di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai.

"Di layanan rujukan, kami mendistribusikan peralatan medis seperti CT-scan untuk mendeteksi stroke dan alat mammogram untuk skrining kanker payudara. Kami juga mendistribusikan alat kemoterapi dan radioterapi ke berbagai rumah sakit provinsi," katanya. ruf/S-2

Baca Juga: