JAKARTA - Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum peradilan saat ini dinilai menjadi sebuah kemestian menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MUI sangat mendukung reformasi dan pembenahan sistem peradilan di Tanah Air yang akhir-akhir ini sangat didorong oleh Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (28/9).

Dikatakan oleh Anwar bahwa reformasi hukum itu dibutuhkan karena saat ini sistem peradilan di Indonesia tengah bermasalah, di antaranya ditandai dengan adanya oknum hakim bersikap hedonistik dan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli hukum, seperti Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut dia, tindakan-tindakan tidak terpuji dari oknum hakim agung itu mengecewakan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan. Bahkan, kata Anwar, persoalan yang ada di sistem peradilan Tanah Air juga menghambat usaha-usaha pemerintah dalam memberantas mafia hukum.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa reformasi dan pembenahan terhadap dunia peradilan di negeri ini merupakan sebuah kemestian. Di tengah keterbatasan dalam mengintervensi dunia yudikatif, Anwar menilai pemerintah dapat mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan mencari formula untuk mereformasi bidang hukum peradilan menyusul OTT hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang dipantau, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

Data Pengeluaran Uang

Sementara itu, KPK mengamankan barang bukti berupa data pengeluaran uang hingga dokumen perkara dari penggeledahan pada empat lokasi berbeda yang berlangsung Selasa (27/9).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Baca Juga: