Setiap guru yang mendapat mandat pindah tugas tidak boleh menolak. Jika menolak, diminta mengundurkan diri.

JAKARTA - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk meredistrubusi guru akan dibahas dalam rapat koordinasi khusus bersama dinas pendidikan di seluruh Indonesia. Guru akan dipindah antarsekolah di dalam satu zona. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, mengatakan secara teknis redistrubusi guru hanya akan dilakukan antarsekolah dalam satu zona.

"Jadi, tidak mungkin dari Tanjung Priok dipindah ke Kebayoran,3karena beda zona," kata Pranata seusai acara Halalbihalal yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Jakarta, Kamis (13/7). Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, menambahkan setiap guru yang mendapat mandat untuk pindah tugas tidak boleh menolak.

Sebab redistribusi dan perpindahan tempat tugas merupakan salah satu konsekuensi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "PNS itu harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau menolak dipindahkan, ya silakan resign (mengundurkan diri) saja," tegasnya. Lebih jelasnya lagi mengenai teknis redistribusi guru ini akan dibahas secara khusus melalui rapat koordinasi dengan kepala dinas yang akan digelar dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, redistribusi guru berkualitas ini dilakukan menyusul kebijakan zonasi yang mulai diterapkan secara nasional dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Sebagaimana dengan sistem zonasi, redistribusi guru juga dilakukan dengan tujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan.

"Selama ini guru-guru berkualitas menumpuk di sekolah-sekolah unggulan," ungkap Hamid. Hamid meyakini, jika proses pemerataan kualitas pendidikan seperti ini tidak akan mengurangi kualitas siswa dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah unggulan. "Jangan lupa, dampak positifnya kita akan mendapat sekolah-sekolah berkualitas baru.

Karena guru yang diredistribusi nanti harus menerapkan praktik baiknya di sekolah yang baru," jelas dia. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rasyidi, mengatakan bahwa guru siap untuk dipindahkan ke mana saja. Namun, menurutnya, yang paling penting saat ini bukan soal perpindahannya, namun program peningkatan kualitasnya. "Peningkatan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan itu yang harus dilakukan," tegasnya.

Tata Kelola Guru

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah melalui Kemdikbud memperbaiki tata kelola guru. Guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal yang administratif. "Kami memohon buatlah sistem tata kelola yang dapat mengukur kinerja dengan baik dengan tetap menjaga otoritas profesi guru," ujar Ketua PGRI, Unifah Rasyidi.

Unifah mengaku prihatin dalam revisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tunjangan fungsional guru nonsertifikasi dan guru tetap swasta dihapus. Kemudian, syarat tunjangan profesi guru jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai.

Sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dihentikan, padahal masih terdapat ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi. "Mari buka hati dengan jernih, jika pendidikan ingin maju, berikan kepercayaan dan penghormatan pada guru," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Unifah juga menyampaikan kekurangan guru PNS, yang kemudian diisi oleh tenaga honorer. Oleh karena itu, perlu dicari format dalam penyelesaian guru honorer, terutama yang bekerja di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. cit/E-3

Baca Juga: