Panjangnya proses verifikasi membuat insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tidak dapat langsung cair.

JAKARTA - Pencairan anggaran kesehatan penanggulangan pandemi Covid-19 terkendala lamanya proses verifikasi kelengkapan data. Pasalnya, sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk program baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengakui pencairan anggaran kesehatan Covid-19 masih rendah, baru mencapai 5,12 persen dari anggaran yang disediakan. "Ini kan perlu dokumen dan perlu verifikasi. Ini problemnya di situ dan prosesnya panjang," ujar Kunta dalam konfrensi pers virtual, Jakarta, Rabu (8/7).

Dia menambahkan proses verifikasi ini berawal dari pengajuan insentif oleh puskesmas atau rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hingga ke Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, panjangnya proses ini membuat insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tidak dapat langsung cair. "Meskipun tenaga kesehatan sudah meninggal, uang santunan 300 juta rupiah belum tentu diterima langsung," ujarnya.

Lebih lanjut, dia melaporkan pihaknya telah menyalurkan 2,9 triliun rupiah dari total anggaran 3,5 triliun rupiah kepada Gugus Tugas Covid-19 yang diterima kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dan logistik, serta karantina dan pemulangan WNI.

Sementara itu, untuk insentif perpajakan bidang kesehatan baru terealisasi sebesar 1,4 triliun rupiah dari total anggaran yang disediakan sebesar 9,05 triliun rupiah. Meski demikian, dia memastikan akan mendorong percepatan penyerapan anggaran tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyediakan anggaran bidang kesehatan dalam menangani Covid-19 sebesar 87,55 triliun rupiah. Sebagai rinciannya, 65,8 triliun rupiah untuk penanganan Covid-19, sekitar 5,9 triliun rupiah untuk insentif tenaga medis, tiga triliun rupiah untuk Jaminan

Kesehatan Nasional, 300 miliar rupiah untuk santunan kematian, sekitar 3,5 triliun rupiah untuk gugus tugas, dan 9,05 triliun rupiah untuk insentif perpajakan.

Percepat Proses


Pada kesempatan sama, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, mengakui panjangnya proses verifikasi tersebut.

Untuk mempercepat hal tersebut, pihaknya memangkas proses verifikasi terhadap tenaga kesehatan sehingga penyerapan anggaran bisa lebih cepat.

"Ini diharapkan bisa mempercepat proses dan prosedur pencairan insentif dan santunan. Mekanisme pencairannya sudah sedikit banyak mengalami potong rantai prosedur supaya bisa lebih cepat. Jadi fasilitas layanan kesehatan bisa melakukan verifikasi nakes yang menerima insentif langsung ke daerah dinkes daerah," ujarnya.

Seperti diketahui, insentif tenaga kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan sebesar 101,9 triliun rupiah dan 60 miliar rupiah untuk santunan kematian. Saat ini, total tenaga kesehatan tercatat sebanyak 166.029 orang.

Sementara itu, dengan adanya aturan baru, per 7 Juli 2020, Kementerian Keuangan sudah menyalurkan 1,3 triliun rupiah ke 542 daerah yang disesuaikan dengan besaran perkiraan jumlah tenaga kesehatan per daerah. "Setelah disalurkan teman-teman di daerah bisa verifikasi langsung ke tim verifikasi daerah jadi langsung minta pencairan," ungkapnya.

uyo/E-10

Baca Juga: