JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 82,5 triliun rupiah
"RAPBD 2021 sebesar 82,5 triliun rupiah," kata Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz di Jakarta, Kamis (27/11).
Anggaran sebesar 82,5 triliun rupiah itu terdiri atas postur pendapatan daerah sebesar 72,20 triliun rupiah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 51,27 triliun rupiah, pendapatan transfer 17,51 triliun rupiah dan lain-lain pendapatan yang sah 3,42 triliun rupiah.
Selanjutnya, postur belanja daerah senilai 72,98 triliun rupiah. Besaran ini telah dirasionalisasi terhadap postur belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT) dan belanja transfer untuk dinolkan berdasarkan kesepakatan Banggar dengan jajaran eksekutif yang diwakili TAPD.
Untuk postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan 10,29 triliun rupiah dengan Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) 2020 sebesar 2,02 triliun rupiah dan penerimaan pinjaman daerah sebesar 8,27 triliun rupiah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2021 dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pada Jumat (27/11) rapat paripurna kembali digelar. Rapat ini beragendakan pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda APBD DKI 2021.
Covid-19
Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, RAPBD DKIJakarta tahun anggaran 2021 masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
"Penyusunan APBD tahun 2021 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Kita sama-sama belum bisa memperkirakan dan mengetahui secara pasti apakah pandemi berakhir tahun 2021 mendatang. Untuk itu, dengan ini akan ada penyesuaian anggaran di tahun 2021," ucap Anies.
Anies juga menyampaikan kebijakan umum dalam rancangan tersebut yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah akan diarahkan kepada peningkatan pendapatan asli daerah, pengelolaan dana transfer dan peningkatan lain-lain Pendapatan Daerah.
Sedangkan untuk belanja daerah akan diarahkan kepada pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022.
Di antaranya mendorong kegiatan yang bersifat strategis; implementasi strategi pembangunan; memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan; mengalokasikan anggaran pada sektor yang menyentuh masyarakat; memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bansos serta belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi; peningkatan lapangan kerja; pengentasan kemiskinan; dukungan kepada kebijakan nasional, dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
"Selanjutnya untuk Pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada tahun 2021 direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 dan penerimaan pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penerusan pinjaman dari pemerintah untuk proyek MRT," tuturnya.
Sementara itu secara terpisah, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono justru mengungkapkan hal berbeda.
Dia bilang, RAPBD DKI memiliki porsi cukup besar untuk penanganan banjir hingga kesehatan dan pendidikan dalam RAPBD 2021. Akan tetapi, besaran angkatersebut kata dia masih dalam pembahasan.
"Penanganan banjir alokasi cukup besar, penyelesaian JIS (via PMD Jakpro), perumahan, kesehatan dan pendidikan, Dinas Perhubungan," kata Gembong. n Ant/P-5