Foto: Koran Jakarta/Wahyu AP
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) melanjutkan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update dengan mengadakan eksaminasi terhadap Putusan No. 633/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan No. 632/G/2023/PTUN.JKT bertajuk "Meningkatnya Tren Kekuasaan yang Tak Terkendali: Studi Kasus Pemblokiran Akses SABH oleh Satgas BLBI" di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta. Kedua putusan ini menjadi studi kasus untuk mengamati kepatuhan Satgas BLBI dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen pemblokiran akses terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM ini sebelumnya mendapatkan sorotan negatif setelah disinyalir terkait dengan praktik ilegal pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.