DEN HAAG - Pemerintah Iran pada Senin (27/8) mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional agar sanksi Amerika Serikat (AS) terbaru dicabut dengan alasan sanksi tersebut bisa meruntuhkan perekonomian negaranya.

"Putusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Tehran terkait program nuklir ditujukan untuk menaklukkan Iran dan hal itu telah melanggar perjanjian persahabatan dan hubungan ekonomi AS-Iran 1955," demikian pernyataan pemerintah Iran.

Pada 2015, sanksi internasional terhadap Iran telah dikendurkan lewat kesepakatan multilateral dengan balasan Iran harus berjanji tak membangun persenjataan nuklir. Namun Presiden Trump memutuskan untuk menarik AS dari kesepakatan dan sejak 3 pekan lalu ia secara sepihak memberlakukan lagi sanksi dengan alasan kesepakatan itu amat buruk dan AS membutuhkan kepastian Iran tak akan pernah bisa membuat bom nuklir.

Atas diajukannya tuntutan dari Tehran itu, Mahkamah Internasional membutuhkan waktu beberapa bulan untuk mengeluarkan putusan, sementara putusan final diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun.

AFP/I-1

Baca Juga: