Menteri Agama diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA bersama Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021, di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/1/2021).
Pembukaan Rakornas UPZ 2001 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.
Turut hadir dalam Rakornas bertajuk "Zakat untuk Kesejahteraan Mustahik", Wakil Ketua MPR RI H Arsul Sani, SH, M.Si, P.Rm, Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, Suminto, M.Sc, Ph.D (Ex Officio Kemenkeu), Direktur Utama (Dirut) BAZNAS RI M Arifin Purwakananta, Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, dan Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim.
Prof Noor menyampaikan, Rakornas UPZ 2021 kali ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi dan penanggulangan kemiskinan melalui program-program yang sudah disusun untuk satu tahun ke depan.
"Agenda Rakornas UPZ akan membahas penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2022, agar tercapai efektifitas dan efisiensi UPZ sebagai Mitra BAZNAS dalam mendorong penguatan pengelolaan zakat," ujarnya.
Ia menambahkan, Rakornas ini merupakan salah satu upaya BAZNAS dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi amil-amil UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik dan memunculkan inovasi-inovasi pengelolaan zakat serta menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ BAZNAS di masa krisis ini khususnya dalam percepatan penanggulangan dampak COVID-19.
Dalam hal ini, Prof Noor menegaskan, BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
"Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual," urainya.
Ia menambahkan, Rakornas UPZ juga merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan empat penguatan BAZNAS diantaranya penguatan kelembagaan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan sarana dan prasarana, serta penguatan jaringan.
Prof Noor menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 124 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan instansi swasta nasional. Rakornas UPZ 2021 ini akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola Zakat, Infak Sedekah dan DSKL yang aman regulasi, aman syari dan aman NKRI.
Prof Noor berharap, Rakornas UPZ ini akan semakin menjadikan BAZNAS sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan menjadi lembaga utama yang menyejahterakan umat.
Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan. UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat.
Adapun laporan pengumpulan ZIS UPZ nasional dari jumlah UPZ 193 instansi menunjukkan bahwa jumlah pengumpulan ZIS per Oktober 2021 Rp.192.255.463.204, dengan trend pertumbuhan pengumpulan UPZ dari tahun 2016 - 2021 mencapai 699%.
Dalam Rakornas UPZ BAZNAS 2021 ini juga terdapat penganugerahan UPZ terbaik yang terbagi dalam 4 kategori; Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik Dan Kategori Zakat Payroll.