Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan membina dan mengembangkan Desa Mekarsari, Desa Kaduagung, Desa Margacina, dan Desa Longkewang di wilayah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat sebagai desa sadar hukum.

Bupati Kuningan Acep Purnama menerima langsung piagam penghargaan tersebut yang diserahkan oleh Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM Audy Murfi MZ mewakili Menkumham Yasona H. Laoly, yang didampingi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (3/11). Ia pun berkomitmen

Ia berkomitmen untuk terus menambah jumlah desa sadar hukum di wilayah Kabupaten Kuningan. Meski begitu, untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah mudah, karena dibutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

"Mendorong semua desa sadar hukum merupakan tugas bersama pemerintah daerah dan masyarakat oleh karena itu maka Kabupaten Kuningan akan menjadikan 4 Desa ini sebagai contoh bagi desa dan kelurahan lain," ujar Acep.

Yasona H. Laoly, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Audy Murfi MZ menjelaskan Pelaksanaan Kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat merupakan wujud adanya sinergitas antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.

Audy mengatakan, peresmian kelurahan dan desa sadar hukum yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kelurahan dan desa yang lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.

"Masyarakat di seluruh Provinsi Jawa Barat agar terus menjaga predikat ini dan para walikota dan bupati dapat terus melaksanakan pembinaan." ucapnya.

Lebih lanjut, Audy berpesan kepada kelurahan dan desa yang belum atau masih dalam rintisan sebagai kelurahan/desa sadar hukum, untuk terus memperbanyak keluarga sadar hukum di wilayahnya. Sehingga dapat memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai kelurahan/desa sadar hukum di masa yang akan datang.

Diterangkannya sesuai aturan yang ada, kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan empat dimensi tersebut akan menghasilkan tiga tingkat kategori, yakni kelurahan memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, cukup atau rendah.

"Bagi desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum pertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berprilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari, dimana setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali," tutur Audy.

Baca Juga: