Mantan anggota grup lawak “Empat Sekawanâ€, Qomar, memalsukan SKL yang digunakan sebagai syarat pencalonan rektor.

JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tidak membantu proses pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar (Qomar). Pelawak berdarah Sunda ini telah dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan SKL Magerter (S2) dan Doktor (S3) sebagai syarat menjadi rektor.

"Perlu diluruskan bahwa dalam kasus ini bukan pemalsuan ijazah, tapi pemalsuan SKL oleh yang bersangkutan (Nurul Qomar). Dalam kasus pemalsuan ini, tidak ada keterlibatan dari UNJ," kata Kepala Hubungan Masyarakat UNJ, Krisna Murti, kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Qomar ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Namun, belakangan diketahui bahwa mantan pelawak kondang anggota grup lawak "Empat Sekawan" memalsukan SKL yang digunakannya dalam pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Unmus) Brebes, pada 2017 lalu.

Krisna mengakui bahwa Qomar memang tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana program studi (prodi) pendidikan dasar UNJ sejak tahun 2014. Pengacara Qomar, Furqon Nurzaman, membenarkan bahwa kliennya benar-benar menjalankan kuliah S2 dan S3 di UNJ. Haji Qomar, kata dia, memang kuliah S2 dan S3 di UNJ, tinggal ujian saja sebenarnya.

"Soal SKL palsu yang dibikin Haji Qomar, digunakan untuk memenuhi syarat sebagai rektor," tambahnya. Wakil Direktur 1 UNJ, Madhakomala, menyebut SKL yang dimiliki Qomar berbeda dengan SKL yang dikeluarkan secara resmi oleh UNJ. Perbedaan itu dapat terlihat dari kop surat, ukuran cap, dan warna tinta.

Madhakomala mengaku telah memastikan bahwa SKL yang dimiliki oleh Qomar tidak pernah dikeluarkan pihak UNJ. Surat-surat yang keluar dari UNJ untuk tanggal 10 November 2016 bernomor 8395 dan 8409, sedangkan yang Qomar miliki bernomor 8979 dan 8978. "SKL magister dan doktor yang dimiliki Qomar tidak pernah diterbitkan UNJ," tegasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Ismunandar, mengatakan Kemenristekdikti sebenarnya telah menyiapkan langkah antisipasi terkait masalah pemalsuan SKL dan ijazah dengan menyediakan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI) dan Penomoran Ijazah Nasional PIN/Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SiVIL). Kemenristekdikti juga mulai menerapkan Nomor Induk Kependidikan (NIK) harus dicetak di ijazah. Dengan langkah tersebut, nantinya siapa pun bisa mengecek keaslian ijazahnya.

Harus Ditahan

Sementara itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan Qomar seharusnya ditahan karena memalsukan SKL mupun ijazah palsu. "Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apa pun," tegasnya.

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.

Seperti diketahui bahwa Polres Brebes memberikan penangguhan penahanan kepada Qomar, namun harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

ruf/E-3

Baca Juga: