Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menghentikan tahapan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi karena bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) terkait penghentian tahapan pemilihan umum (pemilu) yang sudah berlangsung tidak bisa dieksekusi.
"Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi," ucap Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Jakarta, Minggu (5/3).
Fadli menjelaskan, pemilihan umum harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Selain itu, pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional. "Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu," tutur Fadli.
Ia menegaskan bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan. Bagi Fadli, wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang yang ingin merubuhkan demokrasi di Indonesia. "Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan," ucap Fadli.
Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu," kata Fadli.
PN Jakarta Pusat memerintahkan penghentian sisa tahapan pemilu dan mengulang berbagai tahapan tersebut yang berdurasi 2 tahun 4 bulan 7 hari, bagi Fadli, merupakan kesalahan yang sangat fatal.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan putusan PN Jakpus yang menyatakan menunda Pemilu 2024 merupakan putusan yang aneh sekaligus mengejutkan. "Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," kata Feri Amsari di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH). "Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Pemutakhiran Data
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan lembaganya tidak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.
"Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," ujar Idham, kemarin.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Selain pemutakhiran data pemilih, KPU saat ini juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.
"Saat ini, KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ujar dia.
Selanjutnya, Idham mengatakan KPU berencana membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.