JAKARTA - Pusat sistem layanan atau user centric yang berbasis digital ini cocok diterapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Inovasi ini dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat.
"Ini bentuk konkret dari pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya di Kabupaten Sumedang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (28/2).
Menurut Tjahjo, user centric adalah sebuah sistem perancangan yang menempatkan pengguna sebagai pusat dari sebuah proses pengembangan, dalam hal ini layanan pemerintah. Layanan digital yang dikembangkan Pemkab Sumedang dapat menjadi role model di berbagai daerah lain.
"Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan non-pemerintah dapat menjadikan layanan kepada masyarakat yang sangat inovatif dan user centric," katanya.

Utamakan Sinergitas
Intinya, kata dia, layanan publik di daerah itu mesti mengutamakan sinergitas antar-dinas di lingkungan Pemda, seperti yang dilakukan Pemkab Sumedang. Sehingga layanan publik benar-benar terintegrasi.
Selain sinergi di internal pemerintah, menurut Tjahjo, perlu juga sinergi dengan pihak di luar pemerintah, seperti dengan akademisi terutama kalangan perguruan tinggi, BUMN, dan pihak swasta.
"Karena bagaimana pun muara dari reformasi birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat. Pelayanan publik yang sebelumnya masih konvensional dan rumit, sekarang harus lebih cepat dan sederhana. Prinsip efisiensi, kolaborasi, penciptaan inovasi, dan penggunaan teknologi harus selalu diprioritaskan dan dikembangkan," tuturnya.
Tjahjo pun meminta, agar sistem online dan digital yang telah dikembangkan harus terus disosialisasikan dan diedukasikan secara luas kepada penyelenggara dan penerima layanan. Sehingga nantinya mereka ini dapat terbiasa dengan layanan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar keamanan jaringan database dari sistem tersebut harus dijaga dan dipelihara. Ini sangat penting agar layanan terus berjalan dengan aman.
"Sistem layanan digital yang diterapkan Pemkab Sumedang yang mendekatkan layanan langsung kepada masyarakat luas bisa dikembangkan secara menyeluruh. Sehingga masyarakat secara mudah dapat memanfaatkan segala layanan yang telah disiapkan oleh Pemkab Sumedang untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan SPBE dilakukan sebagai sebuah lompatan. "Quantum leap untuk mewujudkan Sumedang Simpati di tahun 2023 menuju world class government," jelasnya.
Terdapat tiga super aplikasi yang diluncurkan Pemkab Sumedang yakni e-office ASN, e-office Desa, dan Tahu Sumedang. E-office ASN digunakan untuk layanan surat menyurat dan kepegawaian ASN. E-office Desa untuk perangkat desa. Sedangkan Tahu Sumedang digunakan masyarakat untuk memperoleh layanan.

Baca Juga: