Jakarta - Pupuk Kaltim memastikan produksi dan distribusi pupuk aman selama periode Musim Tanam Pertama 2021 (Maret-April 2021), di mana saat ini sebanyak 210.494 ton stok pupuk telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah tanggung jawab perusahaan.

"Jumlah ini di atas ketentuan stok minimal sebesar 17.446 ton sesuai ketentuan pemerintah. Pupuk Kaltim berkomitmen untuk memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani, serta turut mensukseskan tanam perdana dan panen raya di musim tanam Maret-April 2021 ini," kata Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi melalui wawancara terbatas secara virtual di Jakarta, Minggu (21/3).

Rahmad memaparkan Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Dia mengungkapkan, hingga 19 Maret 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 223.846 ton pupuk bersubsidi. Di samping itu, Pupuk Kaltim juga telah menyiapkan 78.649 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah pemasaran untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum atau tidak masuk di dalam e-RDKK.

Dalam penyaluran stok pupuk ke berbagai daerah, Pupuk Kaltim berkolaborasi dan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Untuk mengamankan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran, perusahaan berkoordinasi dengan para Distributor, Pengecer, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta pemerintah daerah setempat, katanya.

"Kami mengimbau para petani dan masyarakat agar dapat melaporkan segala bentuk penyelewengan terkait penyaluran pupuk di lapangan kepada tim KP3 di daerah mereka masing-masing," ujar Rahmad Pribadi.

Upaya pengamanan distribusi itu melengkapi penggunaan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diwajibkan untuk semua petani. Sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK.

Baca Juga: