JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Dirjen Pembiayan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto menyampaikan, Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni.

"Ini merupakan solusi mengatasi blacklog khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,"tegas Eko dalam media briefing vritual soal "Manfaat Tapera untuk Pekerja" di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, regulasi itu terbit setelah proses yang cukup panjang mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada 2016 lalu.

Menurut Eko, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. Tanpa beleid tersebut misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua," tambahnya.

Operasional BP Tapera akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Implementasi program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target segmen pengerahan dana Tapera juga disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Adi menjelaskan bahwa kelompok ASN akan menjadi fokus kami di tahun 2020-2021. Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS.

"Kemudian kepersertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN BUMN/BUMD/BUMDes, kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta," terang Adi.

Lebih lanjut Eko Djoeli menambahkan guna menjamin hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau, selama masa transisi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus.

"Semua program perumahan dari Pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera menuju operasional. Selama BP Tapera belum bisa melayani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara penuh, program seperti FLPP tetap berjalan," tambah Eko.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Dikelola Transparan

Eko Djoeli menegaskan bahwa simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bank kustodian, dan manajer investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah akan ditetapkan oleh menteri terkait yang membidanginya, sebagai contoh untuk gaji/upahnya yang bersumber dari APBN oleh Menteri Keuangan, untuk pekerja swasta penetapan dasar perhitungannya oleh Menteri Tenaga Kerja, dan untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungannya oleh Menteri BUMN.

Dengan mengusung prinsip gotong royong dan kemanfaatan, program Tapera akan menghimpun dana dari seluruh pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, dengan manfaat yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta.

Peserta dengan penghasilan di atas upah minimum dan tergolong MBR akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/pembangunan/perbaikan rumah pertama atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan.

Sedangkan, peserta dengan penghasilan di atas 8 juta rupiah memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.ers/E-9

Baca Juga: