JAKARTA - Pemerintah meningkatkan target rakyat memiliki rumah laik huni dan mandiri. Jika sebelumnya hanya ditargetkan sebesar 56,75 persen, hingga 2024 ditargetkan menjadi 70 persen. Masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria jika ingin memperoleh rumah laik dan mandiri.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Djoeli Heripoerwanto megatakan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Pemerintah ingin mempercepat pengadaan rumah bagi rakyat.

"Kami tingkatkan menjadi 70 persen hingga 2024,"ungkapnya dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Jumat (5/6).

Adapun Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 25/2020 tentang Tapera merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang (UU) 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU 20/2011 tentang Rumah Susun, serta UU 4/2016 tentang Tapera. Dengan aturan itu BP Tapera dapat beroperasi secepatnya.

BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi para aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dan karyawan dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut. ers/E-10

Baca Juga: