“Kami membuat TPST di IKN Nusantara dan juga ada tempat pemrosesan akhir (TPA) atau lahan urug residunya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti.
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya membangun infrastruktur dasar tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), sesuai dengan tujuan menjadi Kota Berkelanjutan untuk Dunia.
"Kami membuat TPST di IKN Nusantara dan juga ada tempat pemrosesan akhir (TPA) atau lahan urug residunya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti saat ditemui Antara di Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin.
Diana mengatakan bahwa Kementerian PUPR sudah membuat desain untuk TPST tersebut dan saat ini melakukan pembangunan proyek TPST di IKN Nusantara. "Kami sedang membangun TPST tersebut di IKN," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, salah satu tujuan pembangunan IKN Nusantara adalah menjadi Kota Berkelanjutan untuk Dunia.
Salah satu sektor infrastruktur dasar untuk mencapai tujuan tersebut yakni infrastruktur pengelolaan sampah. TPST sebagai infrastruktur pengelolaan sampah termasuk salah satu infrastruktur dasar yang dibangun pada tahap awal pembangunan IKN periode 2022 - 2024.
IKN menargetkan 100 persen sampah ditangani dan diolah supaya dapat beralih dari pengelolaan sampah tradisional. Sampah dipisahkan pada sumbernya dan dikumpulkan dengan menggunakan berbagai cara untuk diolah secara terpusat.
IKN mengadopsi strategi proyeksi konservatif 5 persen sampah non-organik langsung dibuang ke tempat penimbunan sampah.
Fasilitasi daur ulang sampah sebagai fokus utama dari sistem pengelolaan sampah akan mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), sehingga memperpanjang umur TPA, serta mengurangi penggunaan lahan untuk TPA baru beserta gangguan dan aspek lingkungan. Di samping itu, barang hasil daur ulang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk baru.
Pusat pengolahan sampah ditempatkan di suatu area pengembangan untuk mewujudkan sinergi ekonomi, mengurangi biaya transportasi dan operasi, serta memberikan kendali atas masalah lingkungan. Stasiun peralihan sampah berlokasi di setiap kawasan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemindahan sampah.
Pembangunan fasilitas persampahan ditempatkan di luar kawasan lingkungan terlarang (no-go areal) untuk menghindari dampak pada flora dan fauna sensitif serta area dengan nilai konservasi tinggi.