TANGERANG - Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpujinya di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.

"Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Jakarta, Selasa.

Dia masih menunggu pemeriksaan dan indikasi bila pihak-pihak pendamping PKH lainnya di Dinas Sosial setempat terlibat dalam pungutan liar. Dia masih memeriksa delapan pendamping sosial lainnya sebelum penetapan tersangka lainnya.

Sebelumnya, menurut penyidikan, dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai 50.000-100.000 rupiah sampai terkumpul sebesar 3,5 miliar rupiah.

Baca Juga: