JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan membubarkan 10.873 kerumanan masa selama pandemi virus korona (Covid-19). "Angka tersebut hasil kumulatif dari seluruh kegiatan Polri di berbagai wilayah.

Kegiatan pembubaran masa dilakukan secara humanis. Petugas di lapangan tidak segan-segan menindak secara hukum masyarakat yang membandel saat dibubarkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, ditemui di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/4).

Argo menjelaskan pihaknya langsung membawa para massa yang tidak menaati peraturan ke kantor Polisi. Tapi, pihaknya tetap mengedepankan pematasan jarak fisik saat membawa masyarakat yang membandel ke kantor polisi.

"Jadi tidak langsung keroyok kerumun. Kita tetap mengedepankan aturan jaga jarak," ujarnya. Menurut Argo, saat ini sudah ada 18 orang sudah diamankan akibat tidak menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sedangkan di Jawa Timur, pihaknya sudah menindak ribuan orang yang tidak menaati maklumat Kapolri.

"Di Jawa Timur ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, sekitar tiga ribu orang harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena tidak mengindahkan PSBB. Karena masih ngeyel kita bawa ke kantror polisi, jajaran seluruhnya Jawa Timur, polres-polres maupun polda," jelas Argo.

Selain itu, Argo menuturkan Satgas Pangan sudah melakukan penyidikan sebanyak 18 kasus penimbunan, mulai dari penimbunan sembako dan alat pelundung diri (APD). "Kemudian, soal TR Kapolri berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok, dan juga TR kejahatan siber kita buatkan juga," jelasnya.

jon/P-5

Baca Juga: