JAKARTA - Pemerintah menegaskan regulasi Publisher Rights atau hak cipta penerbit yang baru disahkan Presiden mendukung keberlanjutan bisnis media. Beleid baru ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu.

"Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria dalam Dialog virtual FMB9 yang mengangkat tema Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?, Jumat (1/3).

Nezar Patria menekankan Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren yang mengikuti negara lain, melainkan sebuah kebutuhan untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit.

"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," ujarnya.

Nezar memastikan, Perpres 23/2024 memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain. Menurut Nezar, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," papar dia.

Lebih lanjut, dia memaparkan, salah satu tujuan utama Perpres ini adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

Komite Pengawas

Nezar menambahkan, perpres ini juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.

Diharapkan, komite ini nantinya juga dapat bertindak sebagai mediator dalam sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya.

Adapun komite yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi, yang diatur dalam pasal 7. Kompensasi yang meliputi lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai negosiasi antara pihak-pihak terkait.

Baca Juga: