JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) mendapat bantuan dari hasil atau bunga Dana Abadi Pendidikan Tinggi. Dari total 7 triliun rupiah dana Abadi Pendidikan Tinggi tersebut, tahun ini bunganya mencapai 455 miliar rupiah.

"Bunganya dari 7 triliun rupiah ini setiap tahunnya akan disalurkan kepada PTNBH," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam peluncuran Episode Merdeka Belajar 21: Dana Abadi Perguruan Tinggi, di Jakarta, Senin (27/6).

Nadiem mengatakan, dana tersebut diberikan kepada PTNBH yang berhasil meningkatkan dana abadi perguruan tinggi-nya baik berupa dana pokok maupun investasi. Dia menyebut, hanya PTNBH yang mendapat bantuan tersebut sebab lebih leluasa dalam mengelola keuangan dan asetnya.

"Terus terang BLU dan Satker tidak bisa secara regulasi untuk bisa mengelola dana abadi sendiri. Ini lah makanya hanya eksklusif untuk PTNBH dan sudah bertahun-tahun kita menginginkan perguruan tinggi segera melakukan transformasi menjadi PTNBH," jelasnya.

Mekanisme Pendanaan
Lebih lanjut, Nadiem memaparkan, ada tiga periode pendanaan program tersebut. Periode pertama, 2 Juni s.d 31 Desember 2022 dengan total dana 445 miliar rupiah. Periode kedua yaitu 1 Januari 2023 s.d 31 Desember 2023 dengan total dana 350 miliar rupiah dan periode ketiga 1 Januari 2024 s.d 31 Desember dengan total dana 500 miliar rupiah.

Dia memaparkan, untuk jumlah yang diberikan menggunakan skema matching fund atau pencocokan. Pemerintah juga akan menggunakan beberapa indikator untuk menentukan besaran dana.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berharap dengan adanya Dana Abadi Perguruan tinggi bisa memperbanyak kolaborasi, inovasi, dan kreativitas di perguruan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi pusat pendidikan yang mencerahkan bangsa. "Terutama institusi berbadan hukum supaya mereka lebih maju secara percaya diri," katanya.

Baca Juga: