Perguruan Tinggi Negeri diminta untuk bijak menetapkan tarif uang kuliah tunggal untuk setiap program studi sehingga bisa diakses semua lapisan masyarakat.

Perguruan Tinggi Negeri diminta untuk bijak menetapkan tarif uang kuliah tunggal untuk setiap program studi sehingga bisa diakses semua lapisan masyarakat.

JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, meminta perguruan tinggi negeri (PTN) bijak dalam penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi (prodi).

"Perguruan tinggi harus inklusif, harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT, jangan menaikkan UKT. Namun buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT," katanya dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Dia mendorong PTN untuk melakukan akselerasi dan optimalisasi performa kinerja pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2024. Menurutnya, performa realisasi anggaran di 2023 belum optimal, khususnya terkait program-program yang sumber pembiayaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Performa kinerja anggaran sangat penting dijaga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi. Hal ini sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia," jelasnya.

Nizam mengajak perguruan tinggi untuk menyuarakan dan mengamplifikasi kabar baik tentang pendidikan tinggi di Indonesia. Menurutnya, masyarakat perlu diberi optimisme bahwa pendidikan tinggi sangat dibutuhkan dan menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa.

"Program-program yang sudah berjalan baik mohon betul-betul kita jaga bersama. Suarakan ke masyarakat bahwa saat ini relevansi pendidikan tinggi sudah sangat bagus. Tingkat keterserapan lulusan perguruan tinggi semakin bagus," katanya.

Nizam menuturkan biaya yang ditanggung mahasiswa nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sesuai Standar

Sementara itu, Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan penetapan UKT untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi sendiri harus didasarkan pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Sedangkan penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana harus berdasarkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Ia menjelaskan SSBOPT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yakni disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik.

Penetapan SSBOPT oleh pemerintah harus mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri dan penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana.

Untuk tahun ini, Kemendikbudristek mengatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.

"Kami juga merilis Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito menerangkan, pemerintah sedang menyusun konsep pembiayaan untuk bantuan biaya kuliah. Di sisi lain, pemerintah juga evaluasi besaran UKT dan kemampuan perguruan tinggi terkait income generate di bidang akademik, sehingga biaya kuliah bisa lebih rendah. ruf/S-2

Baca Juga: