Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, maka bisa tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh.

JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas boleh digelar meski guru dan tenaga kependidikan belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun, hal tersebut perlu mendapat izin dari pemerintah daerah.

"Jika guru dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap boleh melakukan PTM terbatas, dengan seizin pemerintah daerah," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril, di Jakarta, Kamis (3/6).

Iwan menekankan sekolah wajib memberikan opsiPTM terbataspada tahun ajaran baru 2021/2022. PTM terbatas dilakukan dengan seizin dari orang tua atau wali murid.

"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, maka bisa tetap mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," jelasnya.

Prokes Ketat

Lebih jauh, Iwan menyebut hingga saat ini sekitar 30 persen satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMA telah menyelenggarakan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Dia menambahkan pemerintah juga meluncurkan panduan untuk PTM terbatas. Panduan tersebut bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan PTM terbatas.

"Guru dan tenaga kependidikan dapat mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan yang ada," ucapnya.

Iwan menekankan panduan tersebut terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca dalam mempelajarinya. Panduan itu berorientasi pada murid dengan pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan itu adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid.

"Dengan panduan itu, diharapkan dapat mengantisipasi dampak negatif dari hilangnya kesempatan belajar siswa akibat PJJ," tandasnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyifi, menilai keputusan menggelar PTM Terbatas tanpa vaksinasi merupakan kebijakan yang aneh dan tidak konsisten. Menurutnya, guru di sekolah bisa menjadi pihak yang dirugikan atas keinginan Kemendikbudristek tersebut.

"Kuat dugaan, ketika terjadi kasus akibat PTM terbatas yang menjadi sasaran adalah guru. Kalau ada apa-apa guru pula yang disalahkan," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah memastikan seluruh sekolah di wilayahnya siap menggelar PTM pada tahun ajaran baru 2021.

"Kami siap, namun tetap saja kami masih menunggu instruksi dari Bupati dan Gubernur Sumsel," kata Teddy.

Sejauh ini Disdik OKU sudah meminta seluruh satuan pendidikan untuk menyiapkan dan mendata kembali seluruh daftar periksa kesiapan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh satuan pendidikan telah siap melaksanakan PTM jika kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Juli 2021.

Baca Juga: