Wilayah Tangerag Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sepakat tidak menggelar PTM, tetapi kembali ke pembelajaran jarak jauh seiring kenaikan Covid-19.
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan telah disepakati untuk sementara tidak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kembali dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penerapan PTM seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang mengalami kenaikan. "Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM," kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten periode 2021 - 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, kemarin.
Untuk daerah lainnya di Provinsi Banten, kata Wahidin, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan serta memperhatikan dan melihatperkembangan kondisi penyebaran kasus Covid-19. "Setiap hari kita evaluasi. Makanya lihat perkembangan minggu ini, karena wilayah ini masih kuning, Tangerang Raya sudah oranye," katanya.
Selain itu, Gubernur Banten juga menyampaikan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya. Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.
Berdasarkan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, per tanggal 1 Februari 2022, mengalami lonjakan hingga mencapai di angka 2.500-an.
"Covid-19 varian Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta. Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi atau dibawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya Covid-19 varian Delta," kata Wahidin.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal, diantaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan oksigen.
"Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan," kata Wahidin.
12 Poin
Gubernur Banten sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12 poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di antaranya yang menjadi tekanan adalah imbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan PTM tersebut.
Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur Banten membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas, kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.
Untuk menindaklanjuti SE Gubernur Banten tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga telah mengeluarkan SE nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan pada 31 Januari 2022.