JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis Hakim PT TUN Jakarta yang dikutip di http://pttun-jakarta.go.id, Rabu (26/9) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum.

Putusan yang diketok pada 19 September 2018 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kadar Slamet, Hakim Anggota Djoko Dwi Hartono, Hakim Anggota Slamet Supartono. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim juga menyatakan tindakan tergugat/terbanding (Menteri Hukum dan HAM) mencabut keputusan sebelumnya tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tidak bertentangan dengan asas contrarius actus.

Ant/N-3

Baca Juga: