JAKARTA - Perusahaan energi PT Surya Energi Raya (SER) melaporkan sejumlah pihak yang dinilai menghambat investasi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

"Benar PT Surya Energi Raya (SER) telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan oleh SER yang pada giliran nya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarif nya," papar Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Diki Andikusumah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/7).

Menurutnya, pihak SER sebenarnya tak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER.

"Seperti telah kami sampaikan di dalam pernyataan kami sebelumnya, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020," ujar Diki.

Menurut Diki, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional, namun setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020 tersebut, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka.

Diki menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada 30 Juni lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro. Hanya saja, PT SER selaku salah satu pemengang saham, tidak hadir dengan alasan undangan tidak sesuai prosedur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan RUPS itu sebagai tindak lanjut dari RUPS tahun lalu (2019). Dirinya menegaskan Pemkab Bojonegoro telah mengundang pihak pemegang saham, dalam hal ini PT. SER, bahwa Pemkab Bojonegoro akan melaksanakan kegiatan RUPS, dan pihak PT SER sudah mengisi form kehadiran.

Diketahui, PT. SER bermitra dengan Pemkab Bojonegoro dalam hal pengelolaan Blok Cepu di Bojonegoro-Jawa Timur. Yang dikerjasamakan ialah hak participating interest (PI) Pemkab Bojonegoro. mad/E-10

Baca Juga: