Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan hingga 30 Oktober 2024 menutup 269 perlintasan sebidang demi mencegah kecelakaan di jalur kereta api.

"Pada tahun ini, dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024 KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Anne menyampaikan bahwa PT KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif berkolaborasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menutup sejumlah perlintasan sebidang yang berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.

Bahkan, pada 30 Oktober 2024, KAI bekerja sama dengan DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak di 22 perlintasan sebidang di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," ungkap Anne.

Anne mengatakan, KAI sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar maupun yang membuka kembali perlintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

KAI mencatat, dari Januari hingga Oktober 2024, terjadi 298 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Dengan rincian 108 di perlintasan dijaga dan 190 di perlintasan tidak dijaga yang melibatkan 163 kendaraan sepeda motor dan 135 kendaraan mobil.

"Hal itu menyebabkan 300 korban dengan kondisi 108 orang meninggal dunia, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan," kata Anne.

Ia menyebutkan, upaya yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangunflyoveratauunderpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01 persen).

KAI mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu - rambu lalu lintas.

"Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi, solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," kata Anne.

Baca Juga: