SERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya), kembali diperpanjang hingga 8 Agustus. PSBB tetap diperpanjang walaupun tiga wilayah tersebut sudah keluar dari zona merah menjadi zona kuning sejak awal Juli lalu.

Demikian hasil rapat evaluasi PSBB ke-6 Wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Serang, Banten, Sabtu (25/7). PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), di Serang, mengatakan target atau "goal" Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya.Perpanjangan ini tercatat yang ketujuh kali diberlakukan di TangerangRaya.

Seperti dilansir Antara, rapat Gugus Tugas diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.

Kafe Boleh Buka

Gubernur Banten juga membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut perpanjangannya.

Gubernur kembali menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi zona hijau serta memperketat pengawasan. "Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran," kata Wahidin, di Serang, Banten, Sabtu (25/7).

Menurut Wahidin, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya.

Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, kata dia, tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian. "Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," kata Wahidin Halim.

Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat, sesuai protokol kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan, restoran, kafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi. n P-5

Baca Juga: