JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan diminta menindak Dinas Tata Air. Pasalnya, Dinas Tata Air telah membebaskan lahan untuk proyek waduk Pondok Ranggon III, di Jakarta Timur, terendus berbau korupsi.

"Kami telah melaporkan dugaan kasus KKN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai hasil rekomendasi BPK DKI Jakarta yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Tata Air tahun 2016 karena lalai dalam mengawasi proses pelaksanaan pembebasan tanah," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, di Jakarta, Kamis (8/2).

Pihaknya menduga telah terjadi rekayasa dalam penentuan nilai nominal ganti rugi tanah untuk proyek waduk tersebut. Dia menilai, Dinas Tata Air telah menentukan besaran ganti rugi tanah itu berdasarkan tim appraisal independen. Namun, ungkapnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa tim appraisal yang dimaksud tidak mengakui telah memberikan penilaian atas harga tanah tersebut.pin/P-5

Baca Juga: