JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dari pembangunan rumah DP 0 rupiah pada pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta.

Temuan itu satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis.

Temuan itu yakni denda keterlambatan senilai 4,73 miliar rupiah dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai 4,55 miliar rupiah pada pelaksanaan kegiatan proyek Tower A Klapa Village.

Dengan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP 0 rupiah Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai 4,55 milar rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai 4,73 miliar rupiah dan menyetorkan ke rekening KSO ST. BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSOST dan PT TEPpada laporan itu. n Ant/P-5

Baca Juga: